Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan
Work From Home (WFH) pada 16-17 April 2024 bagi ASN pasca libur dan cuti
Lebaran. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tabalong tidak menerapkan
kebijakan tersebut dan tetap mewajibkan ASN masuk kerja.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan
Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Erwan Mardani, saat
ditemui selama rapat koordinasi bulanan Pemerintah Daerah, Selasa, 16 April
2024, di Pendopo Bersinar Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Erwan menjelaskan bahwa Pemerintah
Kabupaten Tabalong tidak menerapkan kebijakan WFH seperti yang tertuang dalam
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN pasca libur
nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah. Menurutnya, tidak
diberlakukannya WFH tersebut berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan
pimpinan daerah. Sebagian besar ASN Pemkab Tabalong berdomisili di wilayah
Kalimantan Selatan dan tidak terlalu terpengaruh oleh arus balik Lebaran.
"Kita Tabalong ini tidak mengacu itu
kita hanya ada aturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tabalong oleh
pimpinan kita. Kita hari ini, hari Selasa tanggal 16 April 2024, kita wajib
hadir. Pertama, apel gabungan tadi kita hadir, nah setelah apel gabungan,
masing-masing kembali ke SKPD masing-masing untuk melaksanakan tugas. Nah, kita
tidak mengacu aturan tersebut karena kita tidak ada yang jauh-jauh ya tempat
tinggalnya. Nah, kalau yang di wilayah kota seperti Jakarta, Surabaya, saya
rasa mungkin ada mengacu kesana," kata Erwan Mardani, Kepala BKPSDM
Tabalong.
Erwan menambahkan bahwa karena telah
mendapatkan cuti atau libur Lebaran yang cukup panjang, pihaknya berharap
seluruh ASN di lingkup Pemkab Tabalong dapat terus memberikan pelayanan yang
terbaik kepada masyarakat.
Diketahui, berdasarkan monitoring disiplin
masuk kerja ASN pasca libur Lebaran terhadap puluhan instansi dan layanan
pemerintah, hampir 100 persen ASN di Tabalong hadir pada hari pertama kerja.
Meski demikian, berdasarkan laporan, terdapat 3 ASN yang tidak masuk kerja
dengan keterangan cuti tahunan untuk pulang kampung keluar Kalimantan.
(Gazali Rahmah, TV Tabalong)